
Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat
-
Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.
Defisini/Pengertian
- Pemberdayaan
Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara
yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
- Direktorat
Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat adalah
direktorat teknis yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.
Tujuan
Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan Penguatan kapasitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Pekerja Sosial Masyarakat, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecataman, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, Forum CSR Kesejahteraan Sosial) dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria
Pontensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang diberdayakan:
- Pekerja sosial adalah
seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki
kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek
pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial.
- Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan
tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
- Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK) yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga
inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
- Karang Taruna adalah
Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
- Lembaga Konsultasi
Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu
Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi,
pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan
bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan
lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
- Lembaga Kesejahteraan
Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial
yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Wahana Kesejahteraan
Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah
Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang
terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
- Dunia usaha adalah organisasi
yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan
beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kegiatan Dit. Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembangaan Masyarakat
Pemberdayaan Sosial dan penguatan kapasitas terhadap PSKS dalam rangka penyeleranggaraan kesejahteraan sosial (kesos). Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat dengan kegiatan berikut:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
- Penyusunan Norman, Standar, Prosedur dan Kriteria;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi (penguatan kapasitas PSKS);
- Evaluasi dan pelaporan.
- Pemberdayaan
Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara
yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
