
Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial
-
Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial.
Defisini/Pengertian
- Pahlawan
Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau
seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi
membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009).
- Keluarga
Pahlawan Nasional adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka
yaitu istri/ suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan anak kandung yang sah (Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009).
- Perintis
Kemerdekaan adalah mereka yang menjadi pemimpin
pergerakan yang membangkitkan
kesadaran Kebangsaan/ Kemerdekaan dan atau mereka yang pernah mendapat
hukuman dari pemerintah kolonial karena giat aktif dalam pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan, dan atau anggota-anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan
secara teratur yang gugur atau mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 bulan karena
berjuang melawan Pemerintah Kolonial,
dan atau mereka yang terus menerus secara aktif menentang Pemerintah Kolonial
sampai saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, (UU
No. 5 Prps: 1964), dan diakui serta disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan
dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Janda/
Duda Perintis Kemerdekaan adalah isteri atau suami yang ditinggal meninggal
dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai Janda/ Duda Perintis
Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, yang
tidak menikah lagi (Surat Dirjen Binkesos No. 1241/Dir/v/Bks/XII/’84:1984).
- Hari
Pahlawan adalah peringatan hari bersejarah dalam Perang Kemerdekaan 10 November
1945 di Surabaya, peristiwa ini telah menunjukkan jiwa Kepahlawanan Bangsa
Indonesia dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 (Instruksi Bersama Mensos RI No. HUK. 3-1-833/176 dan
Menlu RI No.7836/77/01 Harwan: 1977).
- Hari
Kesetiakawanan Sosial Nasional merupakan peringatan untuk mengenang, menghayati
dan meneladani semangat persatuan, kesatuan, kegotongroyongan dan kekeluargaan
rakyat Indonesia yang secara bahu membahu mempertahankan kedaulatan bangsa atas
pendudukan kota Yogyakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia oleh Tentara
Belanda pada tahun 1948.
- Taman
Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama adalah suatu tempat atau lokasi yang
diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi
syarat-syarat tertentu yang terletak di Ibukota Negara (Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009).
- Taman
Makam Pahlawan Nasional (TMPN) adalah suatu tempat atau lokasi yang
diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi
syarat-syarat tertentu. Taman Makam Pahlawan Nasional ini berada di provinsi
dan kabupaten/ kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010).
- Makam
Pahlawan Nasional (MPN) adalah suatu tempat diluar TMPN dimana terdapat Jenazah
Pahlawan Nasional dimakamkan, MPN terletak diluar TMPN. (Pedoman Umum: 2003).
- TP2GP
(Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) adalah tim yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar (Peraturan Pemerintah
No 35 Tahun 2010).
- TP2GD
(Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah)adalah tim yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada gubernur, bupati/ walikota dalam meneliti dan mengkaji
usulan pemberian gelar. (Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010).
- Nilai
Kepahlawanan/ Keperintisan adalahsikap dan perilaku yang dilandasi dengan
sifat-sifat berani, jujur, pantang menyerah, dan tanpa pamrih dalam
melaksanakan perjuangan membela tanah air baik untuk memperjuangkan maupun
menegakkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pedum Pelestarian
Nilai K2KS: 2009).
- Kesetiakawanan
Sosial adalah bagian dari nilai, sikap dan perilaku pro sosial yang berakar
dari tata budaya nusantara dan masyarakat majemuk Indonesia berdasarkan
Pancasila.
Tujuan
Tujuan dari Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial adalah melestarikan kembali nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan kesetiakawanan sosial melalui pola Restorasi Sosial di tengah-tengah masyarakat.
Kriteria
Kriteria Pahlawan Nasional
UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :
Syarat Umum :
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;.
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan
Negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus :
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
Kriteria Perintis Kemerdekaan
- Mereka
menjadi pemimpin pergerakan
yang menbangkitkan kesadaran kebangsan/ kemerdekaan.
- Mereka
yang pernah mendapat
hukuman dari Pemerintah Kolonial
karena giat dan aktif dalam Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
- Anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan
kesatuan secara teratur yang gugur dan yang mendapat hukuman sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial.
- Mereka yang terus menerus aktif menentang
Pemerintah Kolonial sampai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kriteria Calon Penerima Satyalancana Kebaktian Sosial
Syarat Umum
Warga negara Indonesia
Memiliki integritas moral dan keteladanan
Berjasa terhadap bangsa dan negara
Berkelakuan baik
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terus menerus selama minimal 2 tahun.
Telah melakukan kegiatan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.
Telah menghasilkan inovasi/ penemuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Jasa dan kegiatan yang dilakukan dilandasi oleh kemandirian, kesadaran, prakarsa sendiri dan rasa tanggung jawab sosial.
Kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial
- Prosedur
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Pengusulan
Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan
- Pengusulan
Satyalancana Kebaktian Sosial
- Pemakaman
Di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata
- Kegiatan Hari Pahlawan
- Kegiatan HKSN
- Penyelenggaraan Restorasi Sosial
- Pahlawan
Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau
seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi
membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009).
